Berita Entertainment

Dikira Miliaran, Terkuak Segini Sisa Aset Doni Salmanan dari Hasil Bermain Kripto yang Disita Polisi

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lantas berikut jumlah aset Doni Salmanan di kripto yang turut disita oleh polisi.

TRIBUNJATIM.COM - Doni Salmanan saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.

Selain itu, harta kekayaan Doni Salmanan dari trading binary option melalui aplikasi Quotex juga turut disita oleh polisi.

Terbaru, polisi rupanya juga turut menyita aset Doni Salmanan hasil bermain kripto.

Polisi menyebut telah menyita aset Doni senilai Rp 500 juta yang merupakan sisa aset kripto Doni Salmanan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

Baca juga: Doni Salmanan Dicap Orang No 1 Termunafik, Teman Klub Mobil Mewah Bongkar Kepribadiannya: TEGA

Doni Salmanan saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.(Instagram/donisalmanan)

"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi, trading kripto. Dia pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya sih kalah, cuma sisa Rp 500 juta," kata Kombes Reinhard Hutagaol seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com pada Rabu (23/3/2022).

Tak semulus kelihaiannya di binary option, Reinhard menyebut Doni kerap kalah bermain kripto.

Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta.

Padahal sebelumnya polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.

Kendati demikian, kelihaian Doni Salmanan dalam bermain kripto berbanding terbalik dengan kepintarannya dalam menipu korban di binary option Quotex.

Baca juga: Akhirnya Tersudut, Rizky Billar Kuak Jumlah Uang dari Doni Salmanan, Se-Indonesia Tertipu: Ga Ikutin

Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.

Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik istri Doni Salmanan sehingga tidak bisa lagi diakses.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan dalam bentuk mata uang kripto.

Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sempat mengungkapkan bahwa sebagai seorang afiliator, Doni Salmanan hanya bertugas untuk membuat video di kanal YouTube King Salmanan.

Baca juga: Sifat Asli Doni Salmanan Sebelum Jadi Miliader Terbongkar, Mantan Istri Tepis Hujatan, Gigi: Berbagi

'Crazy Rich' Kota Bandung Doni Salmanan kini telah mendekam di balik jeruji atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex. (Instagram/donisalmanan)
Halaman
12

Berita Terkini