Berita Sidoarjo

Pedagang Terdampak Pembangunan Fly Over JPL 64 Krian Sidoarjo Akan Direlokasi, Ada Dispensasi Khusus

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat berat menertibkan bangunan liar di Krian untuk pembangunan Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pedagang yang terdampak penertiban lahan untuk pembangunan Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian akan direlokasi ke Pasar Krian Sidoarjo.

Sementara warga yang tempat tinggalnya ikut terdampak pembebasan lahan, akan mendapat alternatif hunian di Rusunawa Tambak Kemerakan Krian. 

Hal itu disampaikan Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Fly Over JPL 64 Krian, Bachruni Aryawan, Rabu (30/3/2022). 

“Pedagang yang mau mengembangkan usahanya akan diarahkan ke Pasar Krian. Sedangkan yang tempat tinggalnya kegusur, akan diarahkan ke rusunawa,” kata Bachruni Aryawan. 

Namun, dirinya berharap warga tersebut dapat melakukan koordinasi dengan camat setempat. Bisa langsung usul ke camat agar diakomodir Pemkab Sidoarjo. 

Di Pasar Krian Baru, ada sekitar 30 bedak-bedak kosong yang bisa ditempati. Pemkab akan memberikan dispensasi khusus berupa pembebasan uang sewa di tahun pertama.

Setelah sekitar setahun berjalan dan semua sudah lancar, para pedagang harus mengikuti prosedur dari pihak pasar. Termasuk bayar retribusi dan sebagainya. 

“Pemanfaatan kios itu untuk sementara tidak ditarik retribusi. Namun ke depannya, kalau usahanya sudah jalan, ya harus memenuhi aturan yang ada di situ. Sesuai dengan pedagang lainnya,” tegasnya.

Pada Selasa (29/3/2022) kemarin, ada sekitar 110 bidang yang ditertibkan di sana. Lokasi sudah diratakan dengan alat berat untuk persiapan pembangunan jembatan layang. 

Dari jumlah itu, paling banyak terdampak adalah para pedagang yang mendirikan bangunan permanen di sepanjang bantaran Sungai Sidomukti, seluas 2.000 meter.

Dari 110 bidang tanah itu, hanya terdapat 13 bangunan yang mempunyai alas hak tanah secara resmi. Mereka yang punya hak akan dapat ganti rugi. 

Nantinya, kata Bachruni, setelah dilakukan pembayaran terkait alas hak tanah itu. Warga diharapkan agar segera mengosongkan bangunannya secara mandiri sampai tanggal 7 April 2022. 

Ganti rugi itu nilai apprasialnya sudah dalam proses. Dalam waktu dekat, sebelum tenggat waktu usai, diharapkan tuntas semuanya.

“Semoga saja sebelum tanggal 31 Maret 2022 nanti sudah terbayar. Nanti warga yang punya alas hak akan dipanggil untuk hasil apprasial dan peta bidang itu,” jelasnya.

Berita Terkini