Berita Tulungagung

Pak Haji Palsu Asal Kediri Bawa Kabur Kacang Hijau Milik Pedagang hingga 2 Ton, Begini Modusnya

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil pickup yang dipakai tersangka kasus penipuan, Rudi Muanam, untuk membawa kabur 2 ton kacang hijau, Rabu (23/3/2022).

Subandi lalu meneruskan perjalanan ke Pasar Ngemplak Tulungagung.

Namun sesampai di pusat grosir sayur mayur ini, Subandi tidak menemukan nama Haji Mujianto.

"Dia tanya ke para pedagang di Pasar Ngemplak, ternyata tidak ada nama Haji Mujianto. Setelah itu nomor terduga pelaku sudah tidak aktif," tutur Anshori.

Korban lalu melapor ke Polsek Kedungwaru.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan penjualan kadang hijau di media sosial.

Yang membuat polisi curiga, berat kacang hijau yang dijual 2 ton, sama persis dengan jumlah milik korban.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang menyamar melakukan transaksi dengan penjual.

Ternyata penjual kacang hijau itu sama persis dengan orang yang menerima barang di Jalan Raya Boro.

Polisi menangkap haji palsu ini dan membawanya ke Mapolsek Kedungwaru.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Barang bukti 2 ton kacang hijau masih di Mapolsek Kedungwaru," ungkap Anshori.

Selain 2 ton kacang hijau, polisi juga menyita pickup Daihatsu Gran Max AG 8542 AH warna putih.

Kendaraan itu yang dipakai Rudi untuk mengangkut barang hasil kejahatannya.

Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta.

Penyidik menahan Rudi dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasa 372 KUHP tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, Rudi diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Berita Terkini