Di sisi lain, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menegaskan hal senada. Keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode merupakan pelanggaran konstitusi.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," ujar La Nyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya.
"Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” paparnya.
Oleh karena itu, DPD RI akan segera mengundang Mendagri dan APDESI agar permasalahan tersebut terang.
"Kenapa hal itu bisa terjadi? Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul? Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU," tegasnya.
DPD RI juga mengakui APDESI yang berbadan hukum. Menurut La Nyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (juga disingkat jadi APDESI) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI yang dipimpin Surta Wijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapapun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujarnya.