Berita Terkini

Daftar Bantuan dari Pemerintah Cair April 2022, Ada Bocoran 'Kapan THR Lebaran 2022?'

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Daftar beberapa bantuan dari pemerintah yang akan cair pada April 2022.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers update penanganan pandemi Covid-19, Senin (4/4/2022) .

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga Dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan BSU akan dicairkan di April 2022, sama halnya dengan BLT Minyak Goreng.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Hanya saja, hingga saat ini Kemenaker belum memutuskan berapa besaran nominal bantuan yang akan diberikan pada setiap penerima.

Semua harus melalui pertimbangan dan perhitungan yang tepat, juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

THR Lebaran

Selain bantuan dari pemerintah, ada juga dana yang akan cair di bulan April 2022, yakni tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Berbeda dengan BLT Minyak Goreng dan BSU yang merupakan bantuan pemerintah, THR merupakan hak pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Sesuai namanya, THR Lebaran, uang ini akan diterima oleh pekerja menjelang datangnya Lebaran. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka THR harus disalurkan paling lambat H-7 hari raya.

Apabila Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 jatuh pada 2 Mei 2022, misalnya, maka THR akan dicairkan paling lambat pada 25 April 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut perusahaan dan instansi harus membayarkan THR tahun ini secara penuh, artinya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.

"Ya dong, bayar penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga," jelas Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Kiki Safitri, Diva Lutfiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Erlangga Djumena, Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga BSU

Berita Terkini