Berita Lamongan

Buka di Bulan Ramadan, Pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Tanpa Ijin Dijaring Satpol PP

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan barang bukti miras dari kafe dan rumah bernyanyi milik warga Lopang yang buka pada bulan Ramadan, Selasa (5/4/2022) malam.

Jika melanggar, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan yakni, surat ijinnya dicabut. Sementara pemilik usaha yang tidak mempunyai ijin dan membuka usaha akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Satpol PP akan menegakkan Perda dan membawa hingga ke meja hijau pada siapapun yang melanggar.

Ia berharap keterlibatan masyarakat untuk membantu petugas dan mau melaporkan jika mendapati pelanggaran di lingkungan masing-masing.

" Tidak perlu takut, begitu melihat pengusaha yang melanggar, langsung laporkan saja," tegasnya.

Tidak hanya dalam kota, PKL yang ada di pinggiran kota yang biasa menyediakan miras juga dilarang selema Ramadan.

"Mari hormati dan harga masyarakat yang sedang berpuasa," pungkasnya.

Untuk ditambahkan, selain menjaring pengusaha kafe, Satpol PP mendapati adanya 3 orang pengusaha lainnya yang tidak memilik ijin. (Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Berita Terkini