Aksi bejat DA itu diketahui oleh ibu korban setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Saat ditanya sang ibu,C akhirnya menceritakan kejadian keji itu.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," terangnya.
Korban yang didampingi ibu serta psikolog, kemudian mendapat pemeriksaan khusus.
Polisi juga memeriksakan visum pada bagian vital korban.
Hasilnya, ada luka robek pada bagian vital korban dan infeksi.
Kini bapak bejat yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus menjalani hukuman atas perbuatanya..
Ia dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kumpulan berita Surabaya terkini