Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang guru madrasah di wilayah Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Dia adalah ST, berusia 40 tahun.
ST ini dilaporkan oleh seorang wali murid atas dugaan pencabulan. Wali murid melaporkan jika anaknya beberapa kali dicabuli oleh ST. Sejumlah bagian vital tubuh anaknya ini dijamah oleh ST.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan penetapan tersangka itu. Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti kuat.
"Guru madrasah ini diduga kuat melakukan pencabulan, kami sudah dua alat bukti. Kami juga sudah periksa sejumlah saksi. Dengan demikian, kami naikkan status sebagai tersangka," kata Kasat.
Baca juga: BEM Malang Raya Akan Gelar Unras Di Depan Balai Kota Malang, Polisi : Kedepankan Sifat Humanis
Dikatakan Kasat, alat-alat bukti ini yang menjadi penguat pihak kepolisian untuk menetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud, adalah keterangan saksi serta petunjuk.
"Kami sudah periksa lima siswi yang diduga menjadi korbannya, termasuk yang bersangkutan sudah kami periksa. Ini masih dalam pengembangan penyidik," kata Adhi, sapaan akrab Kasatreskrim.
Kasat menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Adhi mengungkapkan, ada pertimbangan dari penyidik untuk tidak menahan yang bersangkutan.
Selain karena ada permohonan untuk ditahan, juga ada alasan yang menguatkan untuk tidak ditahan tersebut. Tersangka, tinggal dengan istrinya yang sedang sakit keras dan harus ada pendampingan.
"Istrinya sakit berat. Dia harus merawatnya. Itu pertimbangan kami. Tapi, tetap akan kami pantau. Kalau ada indikasi mau melarikan diri, langsung kami tahan,” tutup Kasatreskrim. (lih)
Kumpulan berita Pasuruan terkini