Kapan THR dan gaji ke-13 cair?
Lihat Foto Tangkapan layar Konferensi Pers THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu pada Sabtu (16/4/2022)(Kemenkeu RI)
Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.
Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR dan gaji ke-13 sebelum Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.
Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022
Lihat Foto Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan(PIXABAY)
Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?