Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Davida Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 173,46 gram.
Narkotika berbentuk kristal ini disita dari terduga pelaku dengan inisial DP (32) alias Sepo, warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (13/4/2022) pukul 19.20 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, mengatakan Sepo ditangkap di sebuah rumah di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Saat ditangkap petugas menyita sekitar 9 kemasan sabu-sabu yang ditotal sekitar 173,46 gram," terang Anshori.
Anshori merinci, sabu itu dikemas dalam plastik klip berisi 100,79 gram, 67,16 gram, 0,98 gram, 0,22 gram, 0,91 gram, dua plastik masing-masing berisi 1,01 gram, dua plasti berisi masing-masing 0,59 gram, dan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu-sabu 2,26 gram.
Baca juga: BREAKING NEWS Mobil yang Ditumpangi Drummer Grup Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo, Ada Korban Jiwa
Berat yang ditemukan masih bruto (kotor), termasuk plastik klip yang dipakai kemasan.
Selain itu ditemukan barang bukti lain, seperti bong atau alat isap sabu-sabu, 4 buah sekop sedotan untuk memindahkan sabu-sabu, dua buah korek api, sebuah timbangan digital, dua telepon genggam, serta ATM dan uang tunai Rp 195.000.
"Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasusnya masih dikembangkan," ujar Anshori.
Sepo berstatus sebagai bandar dalam peredaran sabu-sabu di Tulungagung.
Polisi sudah lama mengincarnya, namun Sepo dikenal lihai dan sulit tertangkap tangan.
Baca juga: Drummer Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Warga Malaysia Meninggal Dunia
Sosoknya yang memasok dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya lagi," tegas Anshori.
Dengan barang bukti yang demikian besar, penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat Sepo dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan di pasal yang sama ada ancaman mati atau penjara seumur hidup bagi tersangka.
Baca juga: Polisi Nyebur ke Sungai Kejar Bandar Narkoba di Sidoarjo, Ternyata Pelaku Sembunyi di Eceng Gondok