Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Baca juga: Kepemimpinan Puan di DPR Strategis Implementasikan Perjuangan Kartini
Tak hanya IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut diketahui telah berusaha mendekati IWW secara intens agar dapat mengantongi izin ekspor CPO.