Berita Tulungagung

COD Miras Arak Jowo di Tulungagung, Dua Orang Diciduk Polisi, Pasrah Tak Bisa Mengelak

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar, dan SL (18) laki-laki asal Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diciduk personel Polsek Ngantru karena mengedarkan minuman beralkohol, Senin (25/4/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar, dan SL (18) laki-laki asal Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diciduk personel Polsek Ngantru karena mengedarkan minuman beralkohol, Senin (25/4/2022) pukul 16.30 WIB.

Mereka ditangkap saat cash on delivery (COD) minuman keras (miras) jenis arak jowo (Arjo) di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri.   

"Sebelumnya kami mendapat informasi adanya pengiriman arak jowo di wilayah hukum Polsek Ngantru," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Rabu (27/4/2022).

Polisi yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi NS serta SL yang tengah mengirimkan barang pesanan.

Mereka ditangkap lengkap dengan barang bukti yang sedang mereka kirimkan. 

"Keduanya tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan membawa minuman keras dalam jumlah besar," sambung Iptu M Anshori. 

Polisi menyita 120 botol arak jowo tanpa merek, masing-masing berisi setengah liter. 

Seluruh botol disimpan dalam empat kardus ukuran besar, masing-masing  berisi 40 botol. 

Kardus ini kemudian dibungkus plastik dan dilakban, layaknya paket kiriman antar kota.

"Status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Iptu M Anshori.

Polisi juga menyita ponsel merek Samsung Duos J1 yang dipakai transaksi.

Alat komunikasi ini menjadi barang bukti transaksi yang dilakukan dua tersangka.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Polisi  juga menggunakan pasal subsider pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Polres Tulungagung tengah giat memerangi peredaran minuman keras ilegal. 

Polisi tak lagi menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya menghukum pelaku dengan denda dan tidak bisa dipenjara. Polisi menggunakan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini