Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II-B Mojokerto mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) bersamaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.
Setidaknya, ada 326 narapidana yang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan bahkan empat orang dinyatakan bebas.
Kalapas Klas II-B Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan mengatakan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat.
Dalam sambutannya dia juga membacakan dari oleh Menteri Hukum Dan Ham RI, Yasonna H. Laoly terkait pemberian remisi khusus yang merupakan bentuk penghargaan, perubahan perilaku kearah yang lebih baik selama menjalani masa tahanan.
"Ada 326 orang warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya empat orang dinyatakan bebas lantaran masa pidana habis setelah memperoleh remisi," ungkapnya, Senin (2/5/2022).
Berdasarkan data terkait WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto.
Yakni berupa pengurangan masa tahanan (RK1) sebanyak 75 orang mendapat remisi 15 hari, 237 orang pengurangan dua bulan.
Paling banyak pengurangan masa tahanan yaitu 10 orang memperoleh remisi hingga 1 bulan dan 15 hari.
"Empat orang WBP yang dinyatakan bebas di antaranya satu orang memperoleh pengurangan masa tahanan 1 hari dan tiga orang mendapat remisi satu bulan," ucap Dedy.
Salah satu WBP, Agus priyadi yang bebas mengucapkan terima kasih kepada Presiden, Menteri Hukum dan Ham serta jajaran petugas Lapas Mojokerto terkait pemberian remisi.
"Ya senang bisa langsung bebas berkumpul dengan keluarga," pungkasnya.