Sebelumnya, Ridho Rhoma didakwa bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho dijatuhi vonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 silam.
Pembebasan bersyarat Ridho sudah ditentukan sejak 29 Maret lalu.
"Ekspirasi ahir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," ujar Kepala LP Cipinang.
Sementara itu, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Pemilik nama Muhammad Ridho Irama itu diringkus di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan penangkapkannya, diamankan tiga butir pil ekstasi.
Baca juga: Chord Gitar Pantun Cinta Rhoma Irama, Kunci Mudah Dimainkan dari A: Berjuta Bintang di Langit
Kasus narkoba kali ini bukanlah yang pertama menimpa Ridho Rhoma.
Ridho sebelumnya pernah ditangkap pada Maret 2017 lalu bersama dengan 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisap.
Kala itu, Ridho Rhoma dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Januari 2018 lalu, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memutuskan menambah bobot hukumannya selama 1,5 tahun.
Penyanyi itu baru benar-benar dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Namun setahun setelahnya, Ridho kembali ditangkap atas kasus narkoba.
Baca juga: Lama Tak Muncul, Camelia Malik Ungkap Pengakuan Tak Terduga, Pernah Tergila-gila pada Rhoma Irama
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Ridho Rhoma