Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang terus mendalami perkara kasus dugaan korupsi penggemukan sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018 yang melibatkan tersangka Siti Endah Nugroho (49).
Tim Kejari Kota Malang hingga kini terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka lainnya. Satu di antaranya tersangka yang bernama Andri alias AM (49) yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) karena terlibat dalam perkara lainnya.
Diketahui, tersangka Andri adalah suami dari tersangka Siti Endah Nugroho.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Andri dilakukan pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
"Jadi, penyidik Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM (49) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana keuangan PD RPH Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Medaeng, tersangka AM ditahan di sana karena terlibat dalam perkara lain," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/5/2022).
Dirinya menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan tersebut, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya tersebut," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan peranan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi.
"Jadi, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017. Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan tersangka Andri sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerja sama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
"Selain itu, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi," terangnya.
Tidak hanya itu, tersangka Andri juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang bernilai besar. Di mana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
"Atas perbuatannya tersebut, Andri disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah buron selama beberapa bulan, Siti Endah Nugroho (49), warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Jombang berhasil diamankan anggota Polda Jatim.
Diketahui, wanita tersebut merupakan DPO perkara kasus dugaan korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.
Perkara tersebut juga melibatkan mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, AA Raka Kinasih yang telah ditahan Kejari Kota Malang dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka Siti Endah Nugroho diamankan oleh petugas Polda Jatim pada Rabu (30/3/2022) sore di rumah saudaranya di Surabaya. Kemudian, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya lalu dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
Selanjutnya, tersangka ditahan sembari petugas Kejari Kota Malang menyiapkan berkas dakwaan, sebelum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kota Malang