Hafis mengungkapkan jika kliennya disangkahkan dengan Pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
"Sedangkan untuk Pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api."
"Karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," imbuhnya.
Ia berharap agar kliennya tidak sampai terjerat kasus ini.
"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini."
"Kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.
Baca berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com