Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menghentikan proyek pemerataan lahan tambak di Jalan Raya Duduksampean, depan SPBU yang diduga tidak memiliki izin, Minggu (29/5/2022).
Penutupan proyek tersebut dilakukan dengan cara memasang papan tanda silang yang bertuliskan 'Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik'.
Para petugas Satpol PP Kabupaten Gresik juga memasang garis Satpol PP di alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah urukan tambak.
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan, bahwa proyek ini belum memiliki izin," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kabupaten Gresik Sulyono.
Selain terkait perizinan, Satpol PP juga melihat proyek tersebut juga meresahkan masyarakat, sebab saluran air tertutup tanah urukan, sehingga air tidak bisa mengalir.
Selain itu, kotoran tanah urukan juga berceceran di jalan raya nasional Jalan Raya Duduksampean.
"Proyek ini juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Nekatnya, pekerja membuka sendiri garis Satpol PP tersebut untuk mengeluarkan dan memindahkan alat berat.
Sementara seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, proyek tersebut sudah berlangsung hitungan hari.
"Proyeknya sudah berjalan tiga hari. Dump truk yang menguruk sudah lima puluh unit lebih," kata pekerja dengan singkat dan buru-buru meninggalkan lokasi.