Poin Penting:
- Tersangka: HS (29), spesialis pencurian motor.
- Jumlah Kejahatan: 11 kali.
- Barang Bukti: Empat unit sepeda motor, jaket, dan barang pribadi pelaku.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – HS berusia 29 tahun asal Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka dibekuk di kediamannya usai kasus pencurian motor.
Ternyata, HS beraksi berulang kali di wilayah utara Gresik. Kurang lebih 11 kali. Diketahui kasus ini berawal pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Istri korban bernama Nur Lailah memarkir sepeda motor Honda Vario biru bernopol W 3992 LT di depan rumahnya di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.
Baca juga: Nafsu Bejat Pria Gresik Cabuli Remaja 11 Tahun hingga Hamil, Rumah Mertua Jadi Saksi Bisu
Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Mengetahui hal itu, Nur Lailah segera menghubungi suaminya, S (46), yang kemudian melaporkan kehilangan ke Polsek Manyar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih strip biru, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 biru, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, satu jaket hoodie abu-abu, satu kacamata, dan pasang sandal yang digunakan saat beraksi
Baca juga: Nafsu Bejat Pria Gresik Cabuli Remaja 11 Tahun hingga Hamil, Rumah Mertua Jadi Saksi Bisu
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali," jelasnya.
Rinciannya, di Kecamatan Manyar: 5 kali; Kecamatan Bungah: 3 kali; Kecamatan Sidayu: 2 kali; Kecamatan Panceng: 1 kali.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang curian.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.