Berita Kota Malang

Ketahuan Menjambret, Pemuda di Malang Dikejar dan Diteriaki Maling, Kemacetan Buatnya Gagal Kabur

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Danang alias DBR (26) (memakai baju tahanan) yang menjambret ponsel wanita, saat berada di Ruang Tahanan Mapolsek Klojen Malang, Jumat (10/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tertangkap basah menjambret ponsel, Danang alias DBR (26), warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Pemuda tersebut ketahuan mengambil ponsel perempuan berinisial SL (28) pada Selasa (7/6/2022) siang.

Diketahui, aksi pemuda itu dilakukan saat korban berjalan kaki di Jalan Belakang Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sambil memainkan ponsel.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan kejadian tersebut.

"Jadi, aksi pelaku ini ketahuan oleh warga sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang dikejar, kemudian kabur dan sempat melewati depan Mapolsek Klojen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (10/6/2022).

Setelah melewati Mapolsek Klojen, petugas yang mendengar teriakan 'maling' langsung keluar dan ikut mengejar.

"Pelaku sempat mencoba kabur melalui gang kecil yang berhadapan dengan Mal Olympic Garden (MOG), lalu ke Jalan Kawi dan mengarah ke barat. Kebetulan, posisi jalanan ramai dan sedang macet. Pelaku yang terjebak kemacetan, langsung dijatuhkan dan ditangkap oleh masyarakat," bebernya.

Saat terjatuh itulah, pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pelaku dari amarah masyarakat.

"Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Klojen untuk diperiksa. Dalam keterangannya, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.

Namun, petugas langsung menghadirkan saksi korban yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku.

"Setelah mendengar pengakuan korban itulah, pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.

Tak lama kemudian, pelaku menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan mulai Kamis (9/6/2022) dengan status sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 9, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2740-ECE, dan satu jaket jumper warna hitam kombinasi merah.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Klojen. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Berita Terkini