Persoalan Sampah Plastik Jadi Perhatian Serius, DPRD Kota Malang Konsen Buat Ranperda

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAH - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, perlu kebijakan yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Senin (18/8/2025). Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.

Poin Penting:

  • Persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.
  • Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan, Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.
  • Kota Malang telah memiliki Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, namun aturan tersebut tidak berjalan efektif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan telah menghentikan impor scrap plastik sejak awal tahun 2025.

Langkah itu diambil karena Indonesia tengah mengatasi persoalan sampah plastik serius.

Dikatakan Hanif, saat ini Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.

Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/8/2025), Hanif menyebut persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.

Penguraian sampah plastik tidak bisa terjadi dalam waktu dekat.

Bahkan ketika telah terurai pun masih menyisakan mikroplastik di dalam kandungan tanah.

Penghentian impor sampah plastik diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik.

Di sejumlah daerah, Hanif telah mendorong para kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menurunkan penggunaan plastik.

"Plastik sekali pakai telah menjadi persoalan sendiri bagi lingkungan. Sampah menjadi tanggung jawab kita bersama," tegasnya, Senin (18/8/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Di dalamnya, terdapat upaya merealisasikan tata kelola sampah yang baik pada 2029.

Hanif menyebut, persoalan sampah plastik diminta Prabowo dapat diselesaikan pada 2029.

"Aturan yang telah dibuat secara rinci saat ini terkait waste to energy (limbah menjadi energi). Daerah yang memiliki timbunan sampah sampai 1.000 ton per hari perlu membuat fasilitas ini," terangnya.

Baca juga: Sudah Disulap Jadi Wisata Gantangan, Bekas TPA Lowokdoro Malang Masih Jadi Tempat Buang Sampah

Halaman
12

Berita Terkini