"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh Pak Teddy," ucap Wati.
Wati mengatakan indekos 32 pintu tersebut dibeli Teddy secara patungan dengan Lina Jubaedah seharga Rp2 miliar.
Ia menegaskan jika Teddy sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidupnya bersama si kecil Bintang.
Berita tentang Teddy
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com