Berita Gresik

Update Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Lima Jaksa di Gresi Ikut Teliti Penyidikan

Penulis: Willy Abraham
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan (kanan) di Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022).

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Lima Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bakal meneliti penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022) hari ini. Belum ada tersangka dalam SPDP yang dikirim Polres Gresik.

Pernikahan manusia dengan seekor domba betina itu masuk dalam penistaan agama. Kemudian, ada unsur UU ITE.

Pernikahan tidak lazim itu digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022.

Pemilik pesanggrahan adalah anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto.

Baca juga: Soal Kasus Pernikahan Manusia dan Domba di Gresik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka: Insya Allah

"Lima orang jaksa untuk meneliti perkara dimaksud. Dalam SPDP Belum ada tersangka," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka ranah penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pihaknya juga menunggu penetapan tersangka kasus penistaan agama.

"SPDP diterbitkan, biasanya tidak berapa lama sudah ada penetapan tersangka," kata Ludy.

Diketahui pernikahan manusia dengan seekor domba itu viral beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan sikap, bahwa pernikahan manusia dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu adalah penodaan atau penistaan agama.

Empat orang dipanggil untuk bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat. Empat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto pemilik lokasi pernikahan tidak lazim itu, Syaiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA) dan Krisna penghulu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini