Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pria cabul yang melakukan pelecehan seksual di sebuah toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Motifnya, tersangka nafsu birahinya meningkat.
Tersangka bernama Buchori berusia 39 tahun. Warga Kenjeran, Kota Surabaya. Diamankan Kamis (23/6/2022) malam.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, tersangka merupakan seorang duda sejak tahun 2018.
"Motifnya birahinya meningkat, dia seorang duda sejak 2018," kata Aziz, Jumat (24/6/2022).
Menjadi duda selama bertahun-tahun membuat tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada dua anak.
Korban pertama masih berusia belasan tahun. Dilakukan di dalam toko.
Baca juga: Pria yang Ciumi Gadis Kecil di Gresik Ternyata Duda, Sebut Nafsu Birahi Memucak Lihat Anak-anak
Korban kedua masih berusia lima tahun. Dilakukan di depan toko kelontong.
Korban yang mengenakan kerudung warna coklat diajak duduk bersama. Lalu diciumi berkali-kali.
Dia langsung meninggalkan toko usai membeli bensin eceran dan melakukan aksi bejatnya.
Tersangka diamankan di Kenjeran, Kota Surabaya. Kurang dari 24 jam setelah video pelecehan seksual berdurasi 1 menit 58 detik viral di media sosial.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," imbuhnyA
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com