Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pria yang Ciumi Gadis Kecil di Gresik Ternyata Duda, Sebut Nafsu Birahi Memucak Lihat Anak-anak

Buchori (39) pria yang melakukan aksi bejat dengan ciumi gadis kecil di Gresik hanya bisa terdiam saat digelandang menuju ruang Unit Perlindungan Pere

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Willy Abraham
Tersangka pencabulan dua anak di Sidayu di Mapolres Gresik, Jumat (24/6/2022). Pria asal Kenjeran Surabaya ini mengaku biarahi memuncak saat melihat gadis kecil 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Buchori (39) pria yang melakukan aksi bejat dengan ciumi gadis kecil di Gresik hanya bisa terdiam saat digelandang menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka ternyata tidak melakukan aksi bejat di toko kelontong itu kepada seorang gadis kecil saja, melainkan kepada dua anak perempuan di bawah umur. Motifnya, nafsu birahinya meningkat lihat anak-anak.

Pertama dilakukan kepada anak berusia belasan tahun di dalam toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Korban digerayangi. 

Korban kedua berusia lima tahun. Anak kecil berkerudung coklat diciumi berkali-kali di depan toko. 

Tersangka yang merupakan warga Kenjeran, Kota Surabaya itu meninggalkan toko usai melancarkan aksi bejatnya. 

Baca juga: Pria yang Ciumi Gadis Kecil di Gresik Dibekuk Tanpa Perlawanan di Kenjeran Surabaya

Baca juga: Siasat Bejat Pria Misterius di Gresik Berbuat Tak Pantas ke Gadis Kecil, Tampang Pelaku Terekam

"Alhamdulilah tersangka sudah kami amankan tadi malam 00.30, diamankan di Surabaya. Korban yang ada di TKP dua orang berinisial R dan I," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Polres Gresik, Jumat (24/6/2022). 

Tersangka awalnya membeli bensin. Kemudian nafsu birahinya memuncak melihat korban yang merupakan anak-anak. Korban dan tersangka tidak saling kenal.

"Birahinya meningkat pelecehan tersebut satu di dalam toko dan satunya di luar toko. Yang terekam CCTV di luar toko," tambahnya. 

Tersangka yang merupakan duda sejak tahun 2018 itu dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved