Berita Gresik

Buntut Kasus Pernikahan Manusia Dengan Domba, Pelapor Sampaikan Fakta ke DPRD Gresik

Penulis: Willy Abraham
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOMBA - Badan Kehormatan Kabupaten Gresik menggelar rapat pernikahan manusia dengan domba dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor, Sabtu (26/6/2022).

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai memeriksa para pengadu atas pernikahan manusia dengan seekor domba betina. Teradu Nur Hudi Didin Arianto dan M Nasir sebagai anggota DPRD Fraksi Nasdem terlibat dalam prosesi pernikahan domba dan manusia, Minggu (26/6/2022).

Pelapor yang dipanggil majelis BK DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan yaitu Aliansi Masyarakat Perduli Gresik ( AMPG).

Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Kabupaten Gresik. Mereka adalah Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu'alim.

"BK menilai, materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap, karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," kata Umi Khulsum.

Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinan atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yaitu Nur Hudi Didin Arianto dan M. Nasir. Sebab, dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022 di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng itu milik Nur Hudi.

Baca juga: Dipanggil Polisi 2 Kali, Politisi Nasdem yang Terlibat Kasus Pernikahan Manusia dan Domba Mangkir

"Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang, penyedia tempat dan sampai terjadinya akad nikah secara Islami. Sehingga, terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum," kata Umi Khulsum.

Lebih lanjut Umi Khulsum menambahkan, sebagai tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Gresik seharusnya mendidik dengan baik. "Kalau pernikahan manusia dengan domba itu disebut membuat konten adalah konten yang tidak mendidik dan cenderung merusak mental generasi muda yang bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia)," imbuhnya.

Menurut Umi Khulsum, anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya membiarkan proses itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui serta merestui kejadian tersebut.

"Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama," kata Umi, mengutip uangkapan pelapor.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan, sekaligus Ketua Majelis BK mengatakan, pada awal sidang ini, pengurus BK hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.

"Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru," kata Mujid yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini