Berita Surabaya

Ketua DKS Terpilih Chrisman Hadi Gugat Wali Kota Surabaya ke PTUN, Begini Tanggapan Pemkot

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Terpilih Chrisman Hadi, menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, Senin (27/6/2022).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Terpilih Chrisman Hadi, menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, Senin (27/6/2022). Gugatan ini terkait dengan sikap Eri Cahyadi yang menolak Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024.

Tak sendiri, Chrisman Hadi didampingi 12 orang kuasa hukumnya. Mereka mengatakan Wali Kota mengingkari Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya di tahun 2019.

Saat itu, Chrisman Hadi menglaim sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024. Ia disebut mengalahkan sejumlah kandidat lainnya.

"Sungguh sangat disayangkan, Hasil Musyawarah mufakat dari 129 orang seniman Surabaya yang memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS periode 2020-2024 justru ditolak oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan alasan yang tidak jelas," kata Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya Hadi Pranoto.

Menurut mereka, musyawarah ini merupakan manifestasi dari Sila keempat Pancasila. "Penolakan itu jelas-jelas pengingkaran terhadap sila keempat Pancasila,” ujarnya.

Alasan Pemkot Surabaya menolak pengukuhan Pengurus DKS periode 2020-2024 juga dianggap Mal-Administratif. Selain dinilai melanggar asas pemerintahan yang baik, juga tidak didasarkan pada Inmendagri Nomor 5A Tahun 1993 (mekanisme pemilihan Dewan Kesenian di Kota/Kabupaten).

Mengutip surat dari Pemkot, Hadi menyebut Pemkot menolak pengukuhan dengan alasan Pengukuhan dan Pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif).

Padahal, Dewan Kesenian Surabaya telah mengundang Pemkot Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri Musyawarah Pemilihan DKS. Namun Pemkot menolak hadir.

"Ini alasan yang dibuat-buat, kita sudah undang tapi mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas juga. Lalu mengapa sekarang hasil Musyawarah Dewan Kesenian Surabaya itu ditolak?," ujar Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya Johan Avie.

Dengan gugatan ini, Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang terpilih berharap PTUN dapat membatalkan surat penolakan dari Pemerintah Kota Surabaya. Serta, memerintahkan Pemkot Surabaya segera melantik dan mengukuhkan DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Tanggapan Pemkot Surabaya

Terkait gugatan tersebut, Pemkot memastikan akan mengambil sikap. "Kami akan hadapi," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra, dikonfirmasi terpisah.

Sidharta menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan pihak Chrisman Hadi pada awal Juni lalu. Sidharta menyebut, pertemuan tersebut menyepakati masalah ini diselesaikan dengan musyawarah tanpa adanya gugatan.

"Kami menyesalkan komitmen beliau pada pertemuan sebelumnya. Kami sepakat untuk tidak ada gugatan, namun mengedepankan komunikasi," katanya.

"Sebab, komunikasinya di dasarkan pada komitmen bersama membentuk organisasi sesuai dengan regulasi," katanya.

Ini sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar Dewan Kesenian bisa mengakomodir seluruh komunitas Kesenian. "Harapannya, teman Seniman harus terus guyub dengan taat aturan dan regulasi," katanya.

Pihaknya menegaskan, pengukuhan Dewan Kesenian telah diatur dalam regulasi. Yakni, dengan mengacu dalam UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Ini soal perbedaan perspektif, padahal payung hukum yang digunakan adalah sama," katanya.

Regulasi ini pula yang membuat Pemkot Surabaya mengakui terbentuknya Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) pada 10 Juni 2022. Pada saat itu, Heri Suryanto yang akrab dipanggil Suro juga terpilih sebagai Ketua DKKS periode 2022-2027. 

Terkait hal ini, sekali lagi Sidharta menegaskan bahwa hal ini telah sesuai regulasi. "Kami pastikan soal DKS tandingan tidak ada," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Chrisman mengajukan gugatan ke PTUN. "Kalau kemudian mereka menuntut, oke. Ini haknya. Yang jelas, kami ingin bicarakan sejak awal," katanya.

Berita Terkini