Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total 1,3 Milyar Rupiah.
"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barabg bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan korban.
"Saat ini masih proses dan dalam penanganan. Ada pemeriksaan saksi ahli juga," singkatnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com