Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Geramnya Polisi saat Tahu Ada Ajak Donasi Bebaskan Pengikut Mas Bechi yang Diperiksa: Cari Penyebar!

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers di Mapolres Jombang, beberapa waktu lalu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha bakal menindak tegas setiap pihak pembuat konten ajakan berdonasi untuk menebus hukum lima tersangka yang diamankan di Mapolres Jombang karena terbukti menghadang polisi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Hal tersebut, disampaikannya menyusul beredar sebuah pesan secara blasting atau broadcast message WhatsApp (WA), yang isinya mengajak berdonasi uang untuk menebus para tersangka.

Dalam pesan WA tersebut, didapati sebuah tajuk pesan yang berisikan 'sodaqoh dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari polres'.

Pesan tersebut, beredar sejak Jumat (8/7/2022). Sehari setelah putra kiai MSAT (21) yang menjadi DPO tersangka kasus pencabulan santriwatinya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, diamankan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca juga: Jadwal Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kapolda Jatim Siagakan Pasukan

Atau, pada hari, saat 318 orang santri dan jamaah Shiddiqiyyah diperkenankan kembali pulang, seusai menjalani pendataan dan pemeriksaan di Mapolres Jombang, sejak Kamis (7/7/2022).

Tentunya, kemunculan tersebut, bagi AKP Giadi, menimbulkan pemahaman yang cenderung merendahkan nama baik institusi penegak hukum kepolisian yang menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalau sampai ada pihak pihak lain mengambil keuntungan. Kami pastikan dari polres Jombang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Mapolres Jombang, Kamis (11/7/2022).

AKP Giadi mengungkapkan, pihak juga sudah mulai melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

Apalagi dalam konten pesan WA tersebut juga dibubuhi sebuah nomor rekening yang menjadi sarana menghimpun pendanaan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, ia bakal melansir setiap temuan penyelidikan atas pesan WA yang cenderung merendahkan martabat institusi Polri dan menjadi sarana mengeruk keuntungan pribadi.

"Sejak mulai hari jumat beredar. Tercantum nomor rekening. Tidak ada besaran. Hanya permintaan bantuan. Atas nama lembaga. Nanti kami dalami, siapa yang mengeshare. Masih kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, 323 orang dari area ponpes Shiddiqiyyah yang berupaya menghalangi upaya petugas kepolisian gabungan menangkap paksa MSAT, diamankan ke Mapolres Jombang, Kamis (7/7/2022).

Namun, setelah didata dan dimintai keterangan satu persatu. Ternyata lima orang diantaranya terbukti melakukan upaya perlawanan secara langsung terhadap petugas.

Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. Mereka antara lain sebagai berikut:

1) Berinisial D, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT. D bertindak mengemudikan mobil panther untuk menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.

2) Berinisial WH. Warga Sidoarjo. Tersangka semoat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor

3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang. Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas

4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana.

5) Berinisial SA, warga Lamongan, bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.

"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Dan saksi-saksi menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.

Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022. Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).

Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini