Berita Kota Malang

Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas Kelas I Malang Kembali Dibuka, Ini Syaratnya!

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari saat memantau langsung jalannya uji coba kunjungan tatap muka di Lapas Kelas I Malang, Selasa (12/7/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Layanan kunjungan tatap muka untuk warga binaan Lapas Kelas I Malang kembali dibuka, Selasa (12/7/2022).

Pembukaan layanan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, kegiatan layanan kunjungan tatap muka masih dalam tahap uji coba.

Meski begitu, dibukanya layanan tersebut disambut positif pengunjung. Hal itu terbukti dari banyaknya antrean pengunjung di ruang pendaftaran kunjungan tatap muka Lapas Kelas I Malang.

"Sekitar dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan. Tetapi sekarang, bisa melepas rindu dengan melihat langsung keluarganya," ujar Heri Azhari kepada TribunJatim.com.

Dalam layanan kunjungan tatap muka tersebut, para pengunjung dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang tetap diberi sekat. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, pengunjung hanya dibatasi tiga orang, yang merupakan keluarga inti dari warga binaan. Bagi pengunjung yang bukan keluarga inti, bisa memanfaatkan layanan kunjungan secara virtual.

"Pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19. Apabila belum menerima vaksin ketiga, maka harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (swab test)," jelasnya.

Lalu, untuk penghuni lapas yang masih berstatus sebagai tahanan, maka pengunjung diwajibkan membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak yang menahan, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Terkait dengan uji coba kunjungan tatap muka tersebut, dilaksanakan selama dua hari. Yaitu, pada Selasa (12/7/2022) dan Kamis (14/7/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

"Untuk minggu depan, akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini. Kemungkinan, akan ada penambahan hari dan sesi kunjungan," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Berita Terkini