TRIBUNJATIM.COM - Begitu ganjil sikap polisi ke keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua yang tewas dalam tragedi penembakan di rumah Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022).
Ada perlakuan seperti pelarangan tak boleh membuka peti hingga luka-luka di tubuh sang polisi.
7 hal janggal lainnya juga dikuak oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyebut setidaknya ada 7 item.
Mabes Polri menyebut Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tewas dalam tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Kekasih Brigadir J, Calon Suami Tewas Ditembak Ajudan Jenderal, Padahal 7 Bulan Lagi Nikah
Seiring diyakininya ada kejanggalan atas kasus penembakan Brigadir J, pihak keluarga Brigadir J juga mendapatkan perasaan serupa.
Keluarga meyakini keanehan tidak hanya dilakukan di rumah Irjen Pol Ferdy sambo.
Tetapi terhadap polisi yang ditugaskan untuk mengawal jenazah ke rumah keluarga.
Dilansir dari KompasTV, polisi sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Namun setelah ayah Brigadir J bersitegang dengan polisi dan diizinkan membuka peti, tampak luka-luka tak wajar di tubuh almarhum.
Bukan itu saja, polisi juga memaksa pihak keluarga menandatangani perjanjian sebelum membuka peti jenazah.
Bahkan saat peti jenazah dibuka, jendela dan pitu serta tirai langsung ditutup oleh para polisi di rumah duka.
Perlakuan ganjil dirasakan oleh keluarga semakin membuat keluarga curiga dan penuh rasa penasaran.
Dikutip dari Tribunnews.com, peneliti ICJR, Iftitah Sari, mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Baca juga: Gelagat Beda Calon Istri Brigadir J Tahu Kekasih Tewas, Camer: Kuatnya, Alasan Ditembak Jelas Sudah