TRIBUNJATIM.COM - Begitu ganjil sikap polisi ke keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua yang tewas dalam tragedi penembakan di rumah Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022).
Ada perlakuan seperti pelarangan tak boleh membuka peti hingga luka-luka di tubuh sang polisi.
7 hal janggal lainnya juga dikuak oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyebut setidaknya ada 7 item.
Mabes Polri menyebut Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tewas dalam tragedi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Kekasih Brigadir J, Calon Suami Tewas Ditembak Ajudan Jenderal, Padahal 7 Bulan Lagi Nikah
Seiring diyakininya ada kejanggalan atas kasus penembakan Brigadir J, pihak keluarga Brigadir J juga mendapatkan perasaan serupa.
Keluarga meyakini keanehan tidak hanya dilakukan di rumah Irjen Pol Ferdy sambo.
Tetapi terhadap polisi yang ditugaskan untuk mengawal jenazah ke rumah keluarga.
Dilansir dari KompasTV, polisi sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Namun setelah ayah Brigadir J bersitegang dengan polisi dan diizinkan membuka peti, tampak luka-luka tak wajar di tubuh almarhum.
Bukan itu saja, polisi juga memaksa pihak keluarga menandatangani perjanjian sebelum membuka peti jenazah.
Bahkan saat peti jenazah dibuka, jendela dan pitu serta tirai langsung ditutup oleh para polisi di rumah duka.
Perlakuan ganjil dirasakan oleh keluarga semakin membuat keluarga curiga dan penuh rasa penasaran.
Dikutip dari Tribunnews.com, peneliti ICJR, Iftitah Sari, mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Baca juga: Gelagat Beda Calon Istri Brigadir J Tahu Kekasih Tewas, Camer: Kuatnya, Alasan Ditembak Jelas Sudah
ICJR mengimbau agar ucapan pihak keluarga menjadi catatan penyidik untuk mendalami potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang terhadap Brigadir J.
"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," kata Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
ICJR meminta agar kasus kejanggalan kematian Brigadir J diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.
"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Iftitah Sari.
Baca juga: Kondisi Kamar Eril Setelah Meninggal, Kasur dan Ruangan Disorot, Gelagat Aneh Sempat Dikuak Asisten
Dia menambahkan, sehubungan dengan keterangan polisi yang menyebut matinya CCTV di TKP, ICJR berharap agar diselisiki potensi tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.
Terlebih di waktu yang bersamaan, CCTV di salah satu kompleks area TKP diganti.
"Sebagaimana diungkap pihak kepolisian, semua kamera CCTV di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak waktu kejadian," ujar Iftitah Sari.
"Informasi lain, ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga."
"Karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut tentang klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," katanya.
Iftitah menyebut, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen Komnas HAM juga harus dilibatkan.
Sebab kasus ini bersinggungan dengan relasi kuasa yang melibatkan perwira tinggi kepolisian yang Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP kematian Brigadir J.
"Indikasi pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022, ketika kejadiannya sudah lewat 3 hari," ujarnya.
Merangkum semua kejanggalan yang ada, KontraS menyebutkan ada setidaknya 7 buah poin kejanggalan tersebut.
Berikut kejanggalan pada peristiwa yang menewaskan Brigadir Josua versi KontraS:
1. Ada disparitas waktu yang cukup lama. Diumumkan ke publik tiga hari setelah kejadian.
2. Kronologi yang disampaikan kepolisian berubah-ubah.
3. Ada luka sayatan pada tubuh jenazah Brigadir J di bagian muka, yang juga diamini oleh keluarga korban.
4. Keluarga sempat dilarang untuk melihat kondisi jenazah yang sudah di dalam peti.
5. Kamera CCTV di sekitar lokasi dalam kondisi mati saat peristiwa polisi tembak polisi.
6. Ketua RT di lokasi kejadian tidak dapat pemberitahuan peristiwa dan Olak TKP.
7. Keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa tidak diketahui secara pasti.
Pada kasus ini, yang utama menjadi sorotan Kontras adalah perbedaan keterangan Polri dan keterangan pihak keluarga terkait luka Brigadir J.
Tribun sebelumnya memberitakan, keluarga menunjukkan ada empat luka tembak di tubuh Brigadir Yosua
Kemudian keluarga menerangkan ada luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Menurut Kontras, keterangan keluarga ini, yang juga disertai bukti foto, sangat bertolakbelakang dengan keterangan kepolisian.
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," ucap Rivanlee Anandar, Wakil Koordinator Kontras, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Berita selengkapnya seputar Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J