Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebanyak 11 unit kendaraan milik para pelaku balap liar di Kabupaten Sampang, Madura dikandangkan oleh pihak kepolisian setempat.
Sejumlah kendaraan tersebut diamankan pada (17/7/2022) dini hari di wilayah perkotaan Sampang, tepatnya Jalan Syamsul Arifin.
Kapolsek Sampang AKP Tomo mengatakan bahwa dirinya tidak akan menyerahkan begitu saja kendaraan yang sudah diamankan.
Namun, akan menahan kendaraan itu sebagai efek jera agar para pelaku balap liar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan pengendara lain.
"Sekitar satu sampai dua bulan lagi baru kami serahkan kepada pemiliknya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (18/7/2022).
Akan tetapi pada saat penyerahan kendaraan, pemilik harus membawa surat-surat kendaraan sebagai alat bukti sebagai pemilik.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Sampang Bikin Resah Masyarakat, Para Pelaku Nekat Memblokade Jalan
Kemudian, pemilik harus merubah kendaraan yang sudah tidak standar lagi, seperti kenalpot brong dan menambah spion bagi kendaraan tanpa spion.
"Untuk kendaraan bodong tentu akan kami selidiki asal-usulnya dikhawatirkan sepeda motor curian," terang AKP Tomo.
Namun saat disinggung jumlah kendaraan yang statusnya bodong, AKP Tomo masih belum bisa menyebutkan, mengingat belum melakukan pendataan.
Sehingga secepatnya akan melakukan pendataan dengan melibatkan Satlantas Polres Sampang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com