Laporan wartawan TribunJati.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022), ditunda.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang hadir langsung di PN Malang, mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.
"Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Karena sudah disepakati, bahwa hari ini adalah sidang ke 20 dengan agenda pembacaan tuntutan. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/7/2022).
Dirinya pun khawatir apabila penundaan sidang terus dilakukan, akan membuat terdakwa Julianto Eka Putra bisa bebas dari masa penahanan.
"Kalau ini terus dibiarkan, maka saya khawatir hanya untuk mengulur-ulur waktu. Karena mereka (kuasa hukum terdakwa) saat ini, mengajukan penangguhan penahanan dan masa penahanan hanya 30 hari. Jadi, jangan dipakai strategi tersebut agar 30 hari selesai dan terdakwa bisa bebas dari tahanan," bebernya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Dugaan Kekerasan Seksual SPI Batu Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Bersyukur
Selain itu dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.
"Tentu terkatung-katung penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih," terangnya.
Dirinya pun juga mempertanyakan, alasan terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan.
"Saya mengingatkan kepada majelis hakim karena tidak adil, karena selama sidang pertama hingga sidang ke 19, terdakwa selalu dihadirkan. Tetapi ketika menjadi tahanan, kenapa tidak dihadirkan. Itu juga menjadi kekecewaan dari korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) ditunda.
Padahal, baik JPU Kejari Batu dan kuasa hukum terdakwa telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB. Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.
Diketahui, penundaan itu dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih melakukan penyempurnaan berkas dan surat tuntutan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com