Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sidang Tuntutan Dugaan Kekerasan Seksual SPI Batu Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Bersyukur

Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) ditunda

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul didampingi Jeffry Simatupang saat datang ke PN Malang, Rabu (20/7/2022) 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022), ditunda.

Padahal, baik JPU Kejari Batu dan kuasa hukum terdakwa telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB. Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.

"Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui di PN Malang, Rabu (20/7/2022).

Dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik.

Baca juga: Sidang Tuntutan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Ditunda, JPU Beber Alasannya

Apalagi setiap jalannya persidangan, selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan PN Malang.

"Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu," bebernya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan, mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.

"Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,"

"Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) ditunda.

Diketahui, penundaan itu dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih melakukan penyempurnaan berkas dan surat tuntutan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved