Berita Kabupaten Malang

Pria Viral yang Gebrak Pintu Mobil Istri Polisi di Malang Sampai Buat Anak-anak Ketakutan Ditangkap

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Hartoyo, pria yang menggebrak pintu mobil dan mengancam istri anggota kepolisian, yang videonya viral di media sosial, saat diamankan Satreskrim Polres Malang, Kamis (21/7/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pengamen asal Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dijemput polisi setelah menggebrak pintu mobil dan mengancam istri polisi.

Agus Hartoyo ditangkap Satreskrim Polres Malang di Kabupaten Blitar.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala aksi premanisme.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk premanisme. Alhasil kami mengimbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan, tolong segera dilaporkan," ujar AKBP Ferli Hidayat saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (21/7/2022).

AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bernama Yulia, warga Sukun Kota Malang melewati Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dengan mengendarai mobil.

Saat itu, Yulia bersama kedua anaknya di mobil tersebut. Korban diketahui merupakan istri anggota kepolisian Polresta Malang Kota.

Tiba-tiba korban memberhentikan mobilnya lantaran sedang memperhitungkan haluan, karena jalan yang mulai menyempit. Tindakan korban tersebut ternyata tak disukai pelaku yang berjalan di belakang mobil korban.

"Pelaku menilai korban berhenti mendadak lalu kesal. Selanjutnya tersangka turun dari motor dan
selanjutnya marah menggebrak-gebrak pintu mobil korban. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa," papar AKBP Ferli Hidayat.

Saat menggebrak mobil, pelaku melontarkan kata-kata yang menjurus pada niat melakukan kekerasan.

"Tersangka melakukan ancaman kekerasan saat berteriak sambil menggebrak mobil. Di dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir," ungkap AKBP Ferli Hidayat.

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, aksi meresahkan pelaku terdapat unsur pidana.

"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas AKBP Ferli Hidayat.

AKBP Ferli Hidayat menerangkan, pelaku memang dikenal seringkali melakukan aksi meresahkan di wilayah tersebut. Informasinya, pelaku merupakan residivis kasus penadahan telepon seluler pada tahun 2013.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Berita Terkini