TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah situasi kepulangan jemaah haji ke tanah air, pemerintah memantau kesehatan jemaah haji dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH).
K3JH diberikan seuai jemaah melakukan test swab antigen.
Ditemui saat memantau kondisi pemulangan haji, Sabtu (23/7/2022), Koordinator Substansi Pengendalian Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Rofiud Darojat, menyatakan, sudah menjadi kewajiban bahwa setiap orang yang pulang dari perjalanan luar negeri dibekali dengan health alert card, namun khusus untuk jemaah haji dibuatkanlah K3JH.
Rofiud juga mengatakan, semula K3JH berlaku 14 hari, namun sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi, K3JH berlaku hingga 21 hari karena adanya waktu inkubasi suatu penyakit.
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji di Jatim Positif Covid-19 Terus Meingkat, Ada yang Dirawat di Arab Saudi
"K3JH berisikan tabel yang bertuliskan gejala-gejala dari sebuah penyakit, seperti demam dengan suhu diatas 38 derajat celsius, sesak nafas, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare dan kaku kuduk," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, apabila jemaah haji mengalami gejala sesuai yang tertera pada kartu tersebut, maka dapat memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
"Isinya adalah gejala-gejala penyakit yang apabila sepulang dari perjalanan luar3 negeri itu muncul, maka pelaku perjalanan diharap lapor ke puskesmas", kata Rofiud.
Rofiud menerangkan, jika selama 21 hari kedepan jemaah haji tidak merasakan gejala apapun, maka hendaknya jemaah tetap melaporkan diri ke puskesmas terdekat dengan membawa K3JH sebagai bukti bahwa jemaah haji dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit.
"Jika dalam 21 hari kemudian tidak mengalami gejala, maka diharapkan kartu ini dikembalikan ke Puskesmas, sehingga tercatat sehat tidak membawa penyakit", pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com