TRIBUNJATIM.COM - Pakar hukum serta konsultan HAKI akhirnya ikut berkomentar terkait aksi Baim Wong seputar Citayam Fashion Week.
Citayam Fashion Week yang digagas oleh anak-anak muda yang tinggal di sekitar Citayam itu menjadi sorotan media sosial.
Paula Verhoeven dan Baim Wong berujung menuai hujatan serta sorotan akibat inisiatif mereka.
Lewat media sosial, klarifikasi Baim Wong bahkan jadi trendin topik.
Tak hanya dihujat dan ditentang masyarakat, bahkan pejabat publik seperti Ridwan Kamil turut mengungkap pendapatnya.
Baca juga: Sumber Kekayaan Baim Wong yang Daftarkan CFW, Bayaran dari YouTube Ditaksir Capai Rp5,9 M Per Bulan
Kini seolah bumerang, yang awalnya diakui sebagai niat baik, justru menurut pakar hal ini malah jadi bumerang.
Pakar hukum menjabarkan analisanya terkait tujuan sebenarnya Baim Wong.
Apalagi, Baim Wong dikenal sangat kaya setelah dapat keuntungan dari kontennya sebagai YouTuber.
Bahkan ungkapan "Created by the Poor, Stolen by the Rich" yang berarti diciptakan orang miskin, dicuri orang kaya, viral di media sosial, Senin (25/7/2022).
Akun Instagram Baim Wong juga diserbu netizen dengan menuliskan kalimat yang sama, "Created by the Poor, Stolen by the Rich."
Baim Wong dan Aditya disebut tidak punya malu, serakah dan mengambil alih "keasyikan" masyarakat kalangan bawah.
Perusahaan milik Baim yakni Tiger Wong Entertainment dan Aditya Nugraha telah mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Sikap Baim Wong pun mendapat sorotan.
Pakar hukum menilai, memang ada keanehan yang ditunjukkan Baim Wong.
Aksi Baim Wong dinilai aneh lantaran bukan para inisiator yang mendaftarkan merek mereka, tetapi malahan perusahaan Baim Wong.
Baca juga: Baim Wong Tutupi Niat Asli Daftarkan CFW? Makin Dihujat Salahkan Istri: Bukan soal Bisa Dapat Berapa
Hal ini mengisyaratkan, perusahaan Baim Wong akan punya hak untuk memiliki keuntungan dari Citayam Fashion Week.
Berkaitan dengan hal ini, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek.
Henky Solihin sebelumnya mengatakan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh siapapun.
Dalam kasus Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week itu, Henky menilai bahwa tindakan suami Paula Verhoeven aneh.
Hal ini lantaran Baim Wong mendaftarkan hak yang bukan miliknya.
Baca juga: Arti Kata PMO dan Slebew yang Dipopulerkan Jeje Citayam Fashion Week, Bahasa Gaul Populer Negatif?
"Kan aneh, masa kita mendaftarkan satu hak yang bukan (punya) kita," kata Henky Solihin dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (25/7/2022), dikutip dari Grid.ID.
Henky Solihin lantas mengatakan pendaftaran merek tersebut dapat dicabut.
"Langkah sebaiknya, kita merasa salah, merek itu bisa dicabut. Namun, prinsip pendaftaran merek itu siapa dulu mendaftarkan, maka dialah pemiliknya," tutup Henky Solihin.
Namun, tak semua merek yang didaftarkan akan diterima.
Henky Solihin membeberkan bahwa prosedur pendaftaran merek melalui proses yang tidak singkat.
"Setelah merek itu selesai didaftarkan, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas."
"Setelah tahapan formalitas itu selesai, maka akan masuk kepada tahapan pengumuman selama 2 bulan. Tahapan pengumuman ini adalah hak publik," ungkap Henky Solihin.
Saat tahap pengumuman tersebut, siapapun dapat mengajukan keberatan dengan kelengkapan surat-surat.
"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan. Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.
Baca juga: Ulah Preman Diam-diam Direkam Baim Wong, Kaget Dapat Uang 100 Kali Lipat dari Ayah Kiano: Ya Allah
Kemudian, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.
"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari. Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.
Tahap ini berpedoman pada pasal tentang merek yang menjadi penentu apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.
"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."
Baca juga: Gegara Baim Wong, Anak Kedua Raffi-Gigi Jadi Sorotan, Ayah Kiano Bikin Fans Penasaran: Kenapa Sih?
"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.
Terdapat banyak faktor yang menentukan apakah merek tersebut diterima atau ditolak.
"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya. Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."
"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.
Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.
"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."
"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."
"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky Solihin.
Baca juga: Postingan Baim Wong Tak Bisa Bohong? Tujuan Sebenarnya soal CFW Ketahuan: Uang, Ridwan Kamil: Cabut
Nasib Baim Wong bisa dipastikan akan menjadi bumerang jika memang niatnya demi meraup keuntungan.
Kesalahan Baim Wong terletak pada pendaftaran perusahaannya yang sebetulnya bukan pemilik Citayam Fashion Week.
Kini bak bumerang, Henky Solihin menyampaikan suami Paula Verhoeven itu justru malah bakal terancam dibui.
Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.
"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana. Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Berita seputar Baim Wong lainnya