Pelaku juga terlibat dalam perkara pencurian di 11 lokasi di wilayah Leces.
Bukan hanya itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Adi pernah dicokok atas kasus pencurian motor pada 2018. Adi dihukum 10 bulan penjara. Berselang waktu setelah bebas, dia kumat melakukan pencurian motor lagi.
"Ada dua pelaku lain yang terlibat. Salah satu pelaku diduga kuat sebagai otak pencurian sekaligus penadah. Dua pelaku itu masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Probolinggo