Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepala desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, nonaktif, Suhartono (46), yang terjerat kasus narkoba divonis hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, kades nonaktif itu membawa sabu di dalam mobil ambulans desa.
"Kades nonaktif sudah divonis lima tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah didampingi dua anggota, yaitu Evi Fitriawati dan Andi Aqsha.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Lamongan Goda Pemandu Lagu, Sang Kades Malah Ngaku Dirayu
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni 4,6 tahun penjara.
"Vonis lebih berat karena terdakwa pernah dihukum, harusnya sebagai kepala desa kasih contoh yang baik," ungkap Uzan Purwadi.
Selain menjatuhkan pidana 5 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Sementara itu, barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,10 gram, bungkus rokok, alat isap sabu akan dimusnahkan.
"Selain putusan kurungan, juga ada denda, barang bukti akan kita musnahkan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kepala Desa Mander, Suhartono (46) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu, Rabu (30/3/2022) pukul 18.00 WIB.
Suhartono menyimpan sabu-sabu di mobil ambulans milik Pemdes Mander, Tuban, Jawa Timur.
"Tersangka menyimpan sabu-sabu dan perangkatnya di dashboard mobil ambulans," kata Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Jumat (1/4/2022).
Polisi menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu pipet kaca dan sisa sabu-sabu seberat 1,10 gram, satu alat isap sabu-sabu, ponsel, dan bungkus rokok.
"Tersangka nyabu di rumah kos di Desa Kembangbilo," bebernya.
Kepada polisi, Suhartono mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan terakhir.
"Saya ada masalah keluarga," ucap Suhartono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tuban