TRIBUNJATIM.COM - Pakar Hukum bongkar ada hal lain di balik keterangan Ferdy Sambo yang disampaikan lewat konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Hal-hal lain itu menurut analisa pakar hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J kini telah diketahui.
Sosok tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo yang mengaku emosi dan marah melihat perlakuan Brigadir J terhadap harkat dan martabat istri serta keluarganya.
Tak diketahui lagi secara detail perbuatan apa yang dimaksudkan oleh penyidik soal perbuatan Ferdy Sambo.
Baca juga: Sosok Istri Brigjen Hendra Penguak Drama Ferdy Sambo, Kenal Artis, Tak Mau Suami Dicopot: Kami Tau
Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.
Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Pakar hukum justru melihat hal sebaliknya.
Apa yang sebenarnya coba ditutupi lagi oleh Inspektur Jenderal yang dinonaktifkan itu?
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.
"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.
Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.
"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.
Baca juga: Hotman Curigai Skenario Lain Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Bharada E Gelagapan, Tidak Berani?
Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.