Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Sudah menjadi aturan undang-undang tindakan mengurung atau memasung orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) adalah perbuatan dilarang.
Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asusi manusia. Namun, di Kabupaten Lumajang masih ada saja ODGJ dipasung oleh pihak keluarganya.
Pemasungan orang gangguan jiwa belakangan terungkap usai Supratman Ketua Komisi D Lumajang menerima laporan ini.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Ranuyoso dan Padang.
Salah seorang dari dua ODGJ itu kondisinya sangat memperihatinkan.
Pergelangan kaki sebelah kanannya dipasung pada dua bilah kayu yang diapit menjadi satu, hanya menyisakan lubang untuk meletakkan pergelangan kaki.
Supratman meminta, agar kasus ODGJ ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui dinas yang membawahi ODGJ, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Sebab, laporan ini bukanlah yang pertama.
Baca juga: Sosok Pria ODGJ Bikin Resah Warga Tuban, Sering Ngamuk dan Lempari Toko Pakai Batu
"Permasalahannya sangat kompleks. Biasanya pihak keluarga memasung ODGJ karena dianggap membahayakan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga masih banyak yang awam untuk menanganinya. Mereka biasanya merasa malu jika ada keluarganya menderita ODGJ. Sehingga, pihak keluarga enggan datang ke dokter untuk melakukan pengobatan," kata Supratman.
Sali Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial mengurai, ODGJ dipasung atau dikurung terjadi selama ini persoalan kesehatan jiwa masih kurang mendapatkan dukungan semua pihak, baik ketua RT, kades, dan lurah. Bahkan, tidak hanya masyarakat, pihak keluarga pun terkadang enggan merawat. Pengidap ODGJ dianggap aib. Sehingga, beberapa pihak keluarga menyembunyikan penderita ODGJ di dalam ruangan sempit.
Sementara itu, dr Bayu Wibowo Ignasius Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, bahwa kota ini sebenarnya telah berkomitmen untuk mensukseskan Jatim bebas pasung. Namun, kurangnya inisiatif serta motivasi dari keluarga penderita ODGJ berdampak pada kesuksesan program tersebut. Hingga kurun waktu Januari-Agustus ini sudah ada laporan ODGJ dikurung atau dipasung sebanyak 20 kasus.
"Sebenarnya di Lumajang ada dokter spesialis jiwa di RSUD. Dan di Candipuro ada puskesmas yang juga membuka layanan rawat inap untuk ODGJ. Fasilitas ini dibuka karena penderita ODGJ seharusnya wajib konsumsi obat selama hidupnya," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com