Berita Kota Madiun

Persyaratan Baru Naik Kereta, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Tes RT-PCR jika Belum Vaksinasi Booster

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api - Mulai 15 Agustus 2022, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Mulai 15 Agustus 2022, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

Jika belum menerima vaksinasi booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Selasa (16/8/2022).

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama hingga ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. 

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk wilayah Daop 7 tersedia di Klinik Mediska Madiun. 

Berikut Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman
12

Berita Terkini