Berita Ponorogo

Sopir Truk di Ponorogo Banting Setir Jadi Pengedar Sabu, Jual Paket Hemat ke Sesama Sopir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskoba Polres Ponorogo membekuk DW alias Gembel, seorang sopir truk yang banting setir menyambi jualan narkotika jenis Sabu

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskoba Polres Ponorogo membekuk DW alias Gembel, seorang sopir truk yang banting setir jualan narkotika jenis Sabu.

Gembel melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan Gembel sudah menjalani pekerjaan haram tersebut selama setahun terakhir.

"Tersangka awalnya adalah pemakai. Lalu ketergantungan sehingga kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang tersebut," kata Catur, Kamis (25/8/2022).

Polres Ponorogo meringkus Gembel di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 6,74 gram.

Baca juga: Harusnya Jadi Panutan, Kepala Dusun di Lumajang Malah Nyambi Jual Sabu, Alasannya Biar Rajin Bekerja

Sementara itu Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan target pasar Gembel adalah temannya sendiri.

"Dia menjual paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus kepada rekan-rekannya sopir," kata Akhmad.

Dalam satu kali belanja, Gembel bisa membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali lalu diedarkan di Ponorogo.

"Motifnya karena kehilangan pekerjaan sebagai sopir saat Pandemi Covid-19 sehingga memutuskan menjual barang tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya Gembel dijerat pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini