Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: PO Jatim Larang Kru Putar Lagu di Bus - Siswanto Panjat Tiang Bendera di Ponorogo

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA JATIM TERPOPULER - (foto kiri) Kondisi Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo yang masih sepi, Selasa (9/6/2020). Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus, karena takut ditagih royalti, dan (foto kanan) Siswanto, Pengibar Bendera Merah Putih di Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jatim viral saat memakani ternaknya di rumahnya. Lantaran aksi nekadnya memanjat tiang bendera saat upacara memperingati HUT RI ke 80 di desa setempat, Minggu (17/8/2025) kemarin.

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Selasa 19 Agustus 2025.

Berita pertama, manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Selanjutnya berita sosok Siswanto pengibar bendera yang panjat tiang di Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Ada juga berita tentang penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (19/8/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling Motor Mahasiswa KKN Lumajang - Bendera Merah Putih Terbalik di Surabaya

1. BREAKING NEWS - PO di Jatim Larang Kru Putar Lagu dalam Bus karena Takut Ditagih Royalti

BUS (Arsip) - Kondisi Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo yang masih sepi, Selasa (9/6/2020). Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus, karena takut ditagih royalti. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apapun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.

Perjalanan kemanapun, kru bus juga dilarang memutar lagu, karena manajemen PO takut ditagih royalti.

Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.

Informasi yang diterima Tribun Jatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan pada Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Halaman
123

Berita Terkini