Lindungi Atlet Indonesia, BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama dengan KONI Pusat

Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk melindungi atlet Indonesia, BPJAMSOSTEK menjalin kerjasama dengan KONI Pusat

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahkan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, memiliki tugas memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh Indonesia termasuk atlet.

Atlet dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah, yaitu program JKK dan JKM dan hanya cukup membayar Rp 16.800/bulan dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga atlet tidak ragu lagi dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi sebuah pertandingan, karena jika sampai mengalami cedera bakal ada yang menjamin karena dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

"Dengan begitu, atlet tidak ragu lagi dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi sebuah pertandingan, karena jika sampai mengalami cedera bakal ada yang menjamin karena dikategorikan sebagai kecelakaan kerja," imbuhnya. 

Berita Terkini