Kapolsek Sukodono Terlibat Kasus Narkoba

Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggota yang Positif Sabu Diputuskan Dipecat Tak Hormat

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 anggotanya yang kedapatan positif sabu diputuskan dalam sidang, dipecat tak hormat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga mantan anggota Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo yang terbukti mengonsumsi sabu, akhirnya mendapat hukuman. 

Ketiga orang oknum polisi 'nakal' itu, berinisial AKP IKAW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS, diputus menerima sanksi maksimal berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dari institusi Polri, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu. 

Mantan Kapolsek Sukodono AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022). 

Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022). 

"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022). 

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto. 

Baca juga: Kapolsek Sukodono Sidoarjo Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polsek Sepi, Petugas Enggan Berkomentar

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022). 

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek. 

Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022). 

Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya. Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022). 

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu. 

Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Berita Terkini