TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis berusia 13 tahun mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
Gadis itu mengaku menjadi korban rudapaksa di salah satu hutan kota Cilincing di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2022).
Hotman Paris dimintai pertolongan untuk ikut membantu menangani kasus tersebut agar pihak kepolisian bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah melakukan tidak pelecehan kepada anak korban yang masih di bawah umur.
"Saya memegang tangan anak umur 13 tahun, putri, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota. Di hutan kota Jakarta Utara. Cuma 13 tahun, yang memerkosa 4 orang. Dia adalah yatim piatu," kata Hotman Paris seperti dilihat dalam akun Instagramnya, Sabtu (17/9/2022).
Selain itu, Hotman Paris juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut memberikan perhatian.
"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini. Ini kasus sudah hampir 10 pemerkosaan dalam bulan ini datang ke Hotman 911," kata Hotman Paris seperti dilihat di akun Instagramnya, Minggu (18/9/2022).
Kasus rudapaksa ABG ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hotman Paris meminta pihak Kepolisian Metro Jakarta Utara untuk segera menangani kasus tersebut.
"Bapak Kapolres Jakarta Utara saya memegang tangan anak umur 13 tahun. Seorang anak gadis kecil yang diperkosa di hutan kota, diperkosa di Hutan Kota Jakarta Utara," ungkap Hotman Paris.
Kasus rudapaksa itu lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September.
Polisi menangkap empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. (YouTube/Hotman Paris Show)
Hotman Paris pun menunjukkan bukti surat laporan dari korban yang merupakan anak yatim piatu itu yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara.
"(Korban) cuman 13 tahun yang memerkosa ada empat orang dan dia yatim piatu," terang Hotman Paris.
Bahkan korban dan kakaknya mengadu ke Hotman Paris bahwa mereka didesak untuk berdamai oleh keluarga pelaku.
Padahal menurut Hotman Paris, untuk kasus pemerkosaan apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak pantas untuk damai dan harus lanjut sampai ke pengadilan.
Hotman Paris mengingatkan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak untuk turut memantau kasus rudapaksa ini.
"Rekan saya Arist Merdeka Sirait Komnas Perlindungan Anak agar juga segera turun tangan ikut memantau kasus ini ke Polres Jakarta Utara," sambung Hotman Paris.
Kapolda Metro Jaya Merespons Kasus Pemerkosaan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil mengaku bakal menuntaskan semua kasus pemerkosaan yang terjadi secara maksimal.
"Kita lidik dan sidik maksimal," kata Fadil, dilansir TribunJatim,com dari Tribunnews.com.
Fadil juga berjanji bakal menyiapkan tim pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan.
"Akan kami siapkan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman mengungkapkan bahwa para pelaku pemerkosaan terhadap remaja tersebut telah ditangkap pada 6 September 2022 lalu.
"Jadi pelakunya ada 4 sudah kami amankan," kata Febri saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Febri, para pelaku masih berusia 12-14 tahun.
Mereka kini ditempatkan di rumah aman Cipayung, Jakarta Timur.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepolisian tak mengungkap identitas para pelaku.
Termasuk kronologi penangkapannya.
"Empat orang anak ini sudah dititip ke rumah aman Cipayung, jadi prosesnya sudah ditangani sama PPA Polres Jakarta Utara," ujar Febri.
Awal Mula Kejadiannya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo memastikan akan memproses hukum kasus ini sampai ke pengadilan.
Namun kata Wibowo, karena ke 4 pelakunya juga adalah anak di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Hal itu katanya sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Menurut Wibowo pihaknya sudah sempat mengamankan keempat pelaku dan sudah memintai keterangan para pelaku.
Motif pemerkosaan, kata Wibowo, karena korban menolak cinta salah seorang dari pelaku.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Karena salah satu pelaku pernah ditolak cintanya oleh si korban, pelaku mengajak korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ungkapnya.
Wibowo menjelaskan setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, mereka tidak langsung dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Sebab kata Wibowo pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada mereka sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Menurut Wibowo kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu pelaku pasal khusus, yakni pasal 32 bagi Anak Berhadapan Hukum karena masih berusia di bawah 12 tahun.
Dimana penyidik kemudian Badan Pemasyarakatan, kemudian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, ada lagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mesti berkumpul menjadi satu untuk menentukan sikap apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan.
"Dan Rabu (14/9/2022) kemarin sedang kami agendakan untuk menindaklanjuti laporan pencabulan dan persetubuhan tadi untuk satu anak yang di bawah 12 tahun. Termasuk kami juga mengundang pengacara tersangka, termasuk juga dengan korban yang kami undang. Tapi kegiatan ini urung atau tidak jadi kami melaksanakan karena tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban," ujarnya.
"Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana proses hukum terhadap sistem peradilan anak, mekanismenya sedemikian panjang," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman.
Febri Isman mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Saat itu korban tengah kongko di hutan kota itu dan bertemu salah satu pelaku.
"Nongkrong di sana ketemu lah salah satu ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini dipeluk salah satunya, terus salah satu ABH ini [bilang], kamu mau enggak jadi pacar saya. Si korban ini bilang enggak mau," kata Febri saat dihubungi, Sabtu (17/9).
Usai ditolak, korban pun langsung pergi meninggalkan pelaku.
Namun, ketika keesokan harinya pada Kamis (1/9), pelaku mengajak tiga orang temannya untuk kembali mencari korban.
Para pelaku akhirnya berhasil menemui korban di lokasi yang sama.
Mereka pun langsung melakukan aksi tidak senonohnya kepada korban.
"Keesokan harinya ketemu lagi mereka di situ tapi ABH satu orang ini datang bersama teman-teman. (Total) ada 4 orang di situ. Ketemu lagi kedua (kalinya) baru di-itu lah (perkosa) seperti itu," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi pada 6 September 2022.
Tak lama berselang, keempat pelaku langsung ditangkap polisi.
"Pas lapor langsung kita tangkap," ungkap Febri.
Meski demikian, keempat pelaku belum dilakukan penahanan.
Keempatnya dititipkan ke Rumah Aman Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Hotman Paris