Berita Jember

Pulang Kampung, Pembobol Toko di Jember Diciduk Polisi Setelah Lebih dari Setahun Buron

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memeriksa toko di Kecamatan Mayang, Jember, yang dijebol maling, 2021.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Wn (35) warga Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Jember, diciduk polisi setelah lebih dari setahun buron.

Wn diduga kuat terlibat pembobolan toko di Dusun Rowo, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Jember.

Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution menuturkan, pihaknya mengamankan Wn di rumahnya pada Kamis (29/9/2022).

"Kemarin kami mendapatkan info kalau yang bersangkutan pulang ke rumahnya. Akhirnya kami amankan, dan selanjutnya kami konfrontasi keterangan dia dengan tersangka sebelumnya, Hr," ujar AKP Bejul Nasution, Jumat (30/9/2022).

Pencurian di toko terjadi pada 14 Agustus 2021. Pelaku masuk toko dengan cara melubangi tembok memakai besi T dan besi cukit.

Dari toko tersebut, pencuri mengambil sejumlah barang, antara lain puluhan pres rokok, KTP, STNK, juga puluhan kartu bantuan sosial, serta uang tunai Rp 2 juta.

Pemilik toko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mayang.

Polisi pun menyelidiki kasus pencurian tersebut. Rupanya aksi pencuri terekam kamera pengintai. Polisi bisa dengan mudah mengidentifikasi pelaku.

Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku, yakni Hr (33) warga Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.

Baca juga: Merasa Kurang Diberi Uang Rp 16 Ribu, Pengamen di Malang Rampas Ponsel Karyawati Toko, Berakhir Bui

"Ketika hendak mengamankan Wn, ternyata dia sudah kabur," imbuh AKP Bejul Nasution.

Karenanya, ketika mendapatkan informasi jika Wn pulang kampung dari pelariannya, polisi pun menjemput Wn di rumahnya untuk dibawa ke Polsek Mayang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jember

Berita Terkini