Berita Entertainment

Buntut Panjang Aksi Baim Wong Prank KDRT, Nikita Mirzani Ejek 'Gak Pansos Gak Makan', Pakar: Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven prank lapor KDRT ke polisi.

"Kalau Baim prank polisi soal KDRT yang harusnya nggak boleh dipermainkan,” lanjut dia.

"Nggak mungkin sih Paula bisa dibanting sama Baim. Gimana ini fans-fansnya. Ntar fans-fans nya yang masih butuh subsidi dari pemerintah bilang gini: nggak pansos nggak makan hahaha," kata Nikita Mirzani, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Baca juga: Baim Wong Sudah Ingatkan Dimas Ahmad Agar Tak Belagu, Udah Kaya!, Anak Didik Raffi Malah Sombong?

Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengingatkan agar para fans tidak mudah tertipu dengan apa yang ditampilkan di media sosial.

“Kalau udah miskin harta, jangan juga miskin hati wahai netizen +62. Udah gue bilang, yang terlihat di media sosial itu hanya bohong belaka, termasuk Baim sama bini nya," tegas Nikita Mirzani.

"Sudah benar lu bikin konten ngumbar kemiskinan rakyat kenapa tiba-tiba polisi di PRANK gini!?” tanya Nikita Mirzani.

"Duit lu kurang apa gimana sih? Apa penonton lu menurun?" sindir Nikita Mirzani.

"Ternyata ada yang lebih gila daripada gue. Semua yang kalian sanjung akan dibully pada waktunya," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Kebohongan Regi Datau Disentil Sosok ini, Pengakuan Ayu Dewi Istri sampai Mati Cuma Kedok? Ada Ya

Sementara itu, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menegaskan, KUHP sudah mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.

"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.

"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.

Berita Baim Wong lainnya

Berita Terkini