Tragedi Arema Vs Persebaya

Efek Fatal Penembakan Gas Air Mata ke Korban Tragedi Kanjuruhan, 3 Orang ini Perintahkan, 'Panik'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.

Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.

Baca juga: TGIPF Dalami Jumlah Peluru Gas Air Mata yang Ditembakkan saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala.

Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia, melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).

Polisi sendiri telah menetapkan enam tersangka atas insiden yang telah menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.

Baca juga: Nasib Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Bengkak Parah: Kehitaman, Gas Air Mata sempat Dikira Mercon

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang diantaranya yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Tiga orang pemberi perintah penembakkan gas air mata yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya

Berita Terkini